SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025) sore.
"Ditangkapnya di Cipete Jakarta Selatan, jadi kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Rabu malam seperti dimuat ANTARA.
Nicolas menjelaskan, awalnya istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah sepekan tak ada kabar ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Tanggal 16 Februari korban datang ke proyek. Tanggal 24 Februari itu ada laporan kepada kami dari istri korban. Istri korban menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya," ujar Nicolas.
Mendapatkan laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berupaya menyelidiki untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kita pancing menaruh barang biar si terduga pelaku mau ambil barangnya di rumah istrinya. Pelakunya masih polos, kalau memang benar pembunuh dah hilang dia, jadi tertangkap di Cipete, Jaksel itu," kata dia.
Polisi mengungkapkan pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang tewas dicor ditemukan di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.
"Korban ditemukan di saluran air di belakang. Di proyek ini, di bagian belakang dalam bangunan ini," kata Nicolas.
Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur itu juga sempat ribut dengan pelaku berinisial ZA (35) sebelum tewas dicor dengan semen.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Kasus Eksibisionis di Pesanggrahan Jakarta Selatan
Korban terbalut emosi sehingga memukul pelaku dan akhirnya pelaku menangkis dan mendorong korban hingga jatuh.
"Di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Nicolas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?