SuaraJakarta.id - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengizinkan para penumpang berbuka puasa selama Ramadan 1446 Hijriah di dalam bus dengan durasi maksimal 10 menit setelah adzan maghrib.
"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa, yaitu maksimal 10 menit setelah adzan maghrib," ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Penumpang dapat membatalkan puasa dengan air minum, makan kurma atau makanan ringan di dalam layanan Transjakarta.
Para penumpang bisa menuju area ritel atau komersial yang tersedia di sejumlah Halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.
Namun penumpang diimbau agar tetap menjaga kebersihan serta tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama.
Ayu menambahkan, layanan Transjakarta selama Ramadan ini beroperasi normal dan tetap melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
Kemenag bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.
Di Jakarta, pemantauan hilal dilakukan di beberapa lokasi antara lain di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta serta di Pulau Karya (Kepulauan Seribu).
Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden