SuaraJakarta.id - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengizinkan para penumpang berbuka puasa selama Ramadan 1446 Hijriah di dalam bus dengan durasi maksimal 10 menit setelah adzan maghrib.
"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa, yaitu maksimal 10 menit setelah adzan maghrib," ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Penumpang dapat membatalkan puasa dengan air minum, makan kurma atau makanan ringan di dalam layanan Transjakarta.
Para penumpang bisa menuju area ritel atau komersial yang tersedia di sejumlah Halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.
Namun penumpang diimbau agar tetap menjaga kebersihan serta tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama.
Ayu menambahkan, layanan Transjakarta selama Ramadan ini beroperasi normal dan tetap melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
Kemenag bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.
Di Jakarta, pemantauan hilal dilakukan di beberapa lokasi antara lain di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta serta di Pulau Karya (Kepulauan Seribu).
Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet