SuaraJakarta.id - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengizinkan para penumpang berbuka puasa selama Ramadan 1446 Hijriah di dalam bus dengan durasi maksimal 10 menit setelah adzan maghrib.
"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa, yaitu maksimal 10 menit setelah adzan maghrib," ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Penumpang dapat membatalkan puasa dengan air minum, makan kurma atau makanan ringan di dalam layanan Transjakarta.
Para penumpang bisa menuju area ritel atau komersial yang tersedia di sejumlah Halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
Namun penumpang diimbau agar tetap menjaga kebersihan serta tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama.
Ayu menambahkan, layanan Transjakarta selama Ramadan ini beroperasi normal dan tetap melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
Kemenag bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.
Di Jakarta, pemantauan hilal dilakukan di beberapa lokasi antara lain di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta serta di Pulau Karya (Kepulauan Seribu).
Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan