SuaraJakarta.id - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengizinkan para penumpang berbuka puasa selama Ramadan 1446 Hijriah di dalam bus dengan durasi maksimal 10 menit setelah adzan maghrib.
"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa, yaitu maksimal 10 menit setelah adzan maghrib," ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Penumpang dapat membatalkan puasa dengan air minum, makan kurma atau makanan ringan di dalam layanan Transjakarta.
Para penumpang bisa menuju area ritel atau komersial yang tersedia di sejumlah Halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
Namun penumpang diimbau agar tetap menjaga kebersihan serta tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama.
Ayu menambahkan, layanan Transjakarta selama Ramadan ini beroperasi normal dan tetap melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
Kemenag bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.
Di Jakarta, pemantauan hilal dilakukan di beberapa lokasi antara lain di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Masjid Musariin Basmol Kembangan Utara, Monumen Nasional (Monas), Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta serta di Pulau Karya (Kepulauan Seribu).
Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Berita Terkait
-
Salat Tarawih Perdana di Istiqlal, Ratusan Saf Terisi Penuh Sambut Ramadan 1446 H
-
Sidang Isbat 1 Ramadan Masih Dinantikan Publik, DPR: Bukti Masyarakat Masih Percaya Negara
-
Kebakaran Dahsyat Landa Permukiman Padat di Duren Sawit
-
1 Ramadan dan Lonjakan Harga Cabai Rawit Merah
-
Jemaah Padati Masjid Istiqlal Pada Salat Tarawih Perdana
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Heboh Dugaan Penghapusan Bukti, Oky Pratama dan Reza Gladys Ternyata Lulusan Kampus yang Sama
Pilihan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Resmi Kemenag: Seluruh Provinsi, Download di Sini!
-
Sambut Ramadan! Simak Jadwal Imsak dan Waktu Buka Puasa di Kaltim 1 Maret 2025
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
Terkini
-
Kebakaran Melanda Rumah di Permukiman Padat Pondok Bambu Jakarta Timur
-
Transjakarta akan Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan di 14 Koridor
-
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan: Masuk Pukul 8 Pagi, Pulang Jam 3 Sore
-
Polisi Sebut Omzet Penjualan Ayam Gelonggongan di Jakarta Selatan Capai Rp10 Juta/hari
-
BNPB Imbau Warga Jakarta Hindari Lokasi Kemiringan Tajam Saat Hujan