SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima oleh pelaku berinisial SY saat melakukan aksinya di Pasar Kebayoran Lama, mencapai 10 juta per hari.
"Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ekor ayam potong yang dijual mulai harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Bima mengatakan motif pemilik menjalankan bisnis ayam gelonggongan untuk mencari keuntungan.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar 20 hingga 30 persen yang ditambahkan lebih dari berat normal atau harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, ayam yang sebelum disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan bisnis "nakalnya" itu. "Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021," ujarnya.
Lalu, pelaku mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.
"Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan ini," ucapnya.
Hingga kini, pihak Kepolisian sudah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika bertambah pelaku lain.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Beromzet Miliaran
Polisi menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB.
Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air.
Dalam tindakannya, barang bukti yang diamankan yakni ayam potong yang belum maupun yang sudah disuntik, alat yang digunakan seperti kompresor, galon, dan selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi