SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima oleh pelaku berinisial SY saat melakukan aksinya di Pasar Kebayoran Lama, mencapai 10 juta per hari.
"Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ekor ayam potong yang dijual mulai harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Bima mengatakan motif pemilik menjalankan bisnis ayam gelonggongan untuk mencari keuntungan.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar 20 hingga 30 persen yang ditambahkan lebih dari berat normal atau harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, ayam yang sebelum disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan bisnis "nakalnya" itu. "Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021," ujarnya.
Lalu, pelaku mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.
"Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan ini," ucapnya.
Hingga kini, pihak Kepolisian sudah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika bertambah pelaku lain.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Beromzet Miliaran
Polisi menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB.
Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air.
Dalam tindakannya, barang bukti yang diamankan yakni ayam potong yang belum maupun yang sudah disuntik, alat yang digunakan seperti kompresor, galon, dan selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : Lp/B/701 /II/2025/Spkt/ RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomr : SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
-
Menteri Purbaya Menduga Kini Para Dirut Bank Pusing Untuk Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun