SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO).
"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Dia mengatakan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.
“Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata dia.
Adapun sanksi yang nantinya diberikan, kata Pramono, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.
"Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar dia.
Pramono pun mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan, di mana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.
Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3 tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.
Baca Juga: Satpol PP Jaring Belasan PSK di RTH Tubagus Angke dan Gang Royal Jakarta Barat
Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Sementara itu, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games