SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 382 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2025 yang berlangsung 15 hari yakni sejak 7 hingga 21 Maret 2025.
"Selama kegiatan operasi Polda Metro Jaya yang meliputi jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 382 kasus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Dari 382 kasus tersebut, Wira menjelaskan untuk jenis kejahatan yang terbanyak dalam operasi pekat ini adalah pencurian dengan pemberatan yaitu 128 kasus.
"Kemudian pencurian dengan kekerasan 32 kasus, pencurian kendaraan bermotor 93 kasus, pencurian biasa 23 kasus, pemerasan 7 kasus, penganiayaan 3 kasus, dan kasus lain-lain 96 kasus," katanya.
Selanjutnya untuk barang bukti yang disita terdapat 17 unit mobil, 130 unit motor, 1 pucuk senjata api, dan 31 pucuk senjata tajam.
Wira menambahkan Operasi Pekat bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat," katanya.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materiil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari
"Rangkaian kegiatan operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya ini merupakan komitmen dalam rangka menciptakan situasi kondusif khususnya pada saat hari Ramadhan dan menjelang Raya Idul Fitri," ucap Wira.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Sebut akan Revitalisasi Sejumlah Puskesmas di Jakarta
Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi wilayah Polda Metro Jaya ini khususnya masyarakat Jakarta dan sekitarnya, agar tetap kondusif.
Polisi Tangkap ART Pencuri Barang Antik Bernilai Puluhan Juta
Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) karena diduga mencuri sejumlah barang antik bernilai puluhan juta milik majikannya, GW (50) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Igo mengatakan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3) di Depok, Jawa Barat dan telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024.
ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Ungkap Keanehan Saat Jadi Presiden: Minyak Goreng Langka, Hingga Tingginya Harga Pangan
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 1.909.000 per Gram
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang