SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) apartemen dan rumah susun dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini disahkan dalam peraturan gubernur yang diterbitkan Pramono pada tanggal 25 Maret 2025.
Sebelum Pramono, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2022 lalu juga sempat membebaskan PBB-P2 rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sempat direvisi eks Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang menjadikan penggratisan PBB-P2 hanya untuk rumah pertama.
"Kalau ada apartemen, rumah susun, dan sebagainya untuk NJOP di bawah Rp650 juta, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, apartemen dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta mayoritas dimiliki warga kurang mampu. Karena itu, kebijakan ini dianggap bisa meringankan beban mereka.
"Rumah-rumah susun di Jakarta saya yakin pasti NJOP-nya rata-rata di bawah Rp650 juta. Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta Kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," tutur Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menyebut kebijakan yang dibuat Anies dan direvisi Heru Budi untuk pembebasan PBB-P2 masih tetap berlaku.
"Jadi NJOP rumah di bawah Rp2 miliar di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga, sepenuhnya bayar karena dia udah mampu, lah," ungkap Pramono.
Meski ada lembebasan pajak, Pramono menyebut pemasukan kas daerah tak akan terganggu. Sehingga, ia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan pemerintah dki termanage, saya ingin memanagenya dengan baik. Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-prrogram yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah, dan itu kami lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025
Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (26/3).
Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata Pramono.
Berita Terkait
-
Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025
-
Gubernur Jakarta Pramono Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas
-
Transjabodetabek Siap Mengaspal! Ini 4 Rute Pertama yang akan Diuji Coba
-
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
-
Pramono Janji Tambah Personel Damkar DKI Tahun Ini, Berapa yang Bakal Direkruitmen?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia
-
Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta