Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Minggu, 13 April 2025 | 10:03 WIB
Ilustrasi tawuran (Antara)

Bambang juga mengklaim keributan yang terjadi dipicu adanya kesalahpahaman. Dia juga memastikan tak korban dan pelaku yang diamankan.

"Tidak ada yang diamankan karena kesalahpahaman. Permasalahannya sudah selesai," jelasnya.

Gerebek Markas Geng Tawuran

Lima hari setelah itu, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek markas kelompok remaja saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan pada pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menyebut pihaknya menangkap tiga remaja berikut barang bukti senjata tajam. Beberapa di antaranya berupa celurit, stick golf, dan petasan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu stick golf, dan satu petasan yang sudah dibakar," ungkap William kepada wartawan, Sabtu (5/4).

Ketiga remaja tersebut, kata William, masing-masing berinisial H (28), C (19), dan A (18). Mereka yamh diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan itu kekinian telah dibawa ke Polsek Kemayoran.

Atas perbuatannya ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut," katanya.

Baca Juga: Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Tinggikan Pagar Pembatas di Depan Mall Bassura

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli secara rutin. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," pungkas Susatyo.

Load More