Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 15 April 2025 | 20:10 WIB
Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu warga menerjang banjir di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU]

Ia mengatakan bahwa kasus pungli harus diberantas dan inspektorat atau siapapun harus pasang telinga dan mencari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Menurut dia, ketika petugas PPSU masuk dengan membayar, maka tidak akan bekerja maksimal karena nantinya mereka menganggap sudah setor pada atasan.

"Kalau ada yang kedapatan pungli dalam proses rekrutmen PPSU harus diberikan sanksi tegas dan pegawainya langsung saja diberhentikan," ujarnya.

Brando menuturkan masyarakat menginginkan lingkungan rumahnya bersih dan sehat, juga bagi calon pekerja dapat maksimal mengerjakan tugasnya tanpa "like or dislike" dalam urusan kinerja, sehingga jangan dinodai dengan pungli.

Baca Juga: Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun

Dia juga berpandangan bahwa kehidupan masyarakat di Jakarta sudah 24 jam sehari. Artinya, aktivitas masyarakat tidak bisa lagi hanya diasumsikan pagi sampai sore yang ramai.

"Jakarta hari ini mobilitas dan aktivitasnya sudah 24 jam, maka wajib pelayanan kebersihan dan kesehatan lingkungan mensupport 24 jam perilaku masyarakat di kota global Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, petugas PPSU harus bisa melayani masyarakat 24 jam dengan cara bertugasnya secara bergantian.

"Kita sudah janji sama rakyat, ngurusin masyarakat 24 jam, sekarang ditagih komitmennya. Para calon Pekerja pasukan warna-warni silakan melamar dengan niat kerja, karena kesempatannya sudah terbuka lebar, semoga ini bermanfaat dan berdampak nyata bagi kemajuan Jakarta dan masyarakatnya," kata Brando.

Baca Juga: Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar

Load More