Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 April 2025 | 23:26 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) DKI Jakarta, Augustinus angkat bicara soal adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Gedung DPRD DKI.

Kekinian, kasus pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Aga mengatakan bahwa berdasarkan laporan ke kepolisian, terlapor memiliki inisial 'NS'.

Lantaran peristiwa tersebut, pihaknya saat ini sedang menelusuri kemungkinan pelaku merupakan pegawai atau pejabat di lingkungan Setwan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Disdik Jakarta Terapkan Lima Langkah Strategis Tangani Pelecehan Seksual

Namun, berdasarkan penelusurannya hingga sejauh ini, tidak ada ASN yang sesuai dengan inisial nama tersebut.

"Kami sedang memastikan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pejabat yang melakukan hal tersebut. Tapi dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut," ujar Augustinus kepada Suara.com, Kamis (17/4/2025).

Augustinus juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan menoleransi adanya pelanggaran pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta.

Apabila memang ada anak buahnya yang menjadi pelaku, maka ia akan mengusutnya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas.

"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut, akan kami tindak tegas. Berupa teguran keras sampai kepemecatan," ucapnya.

Baca Juga: Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Augustinus juga sedang menelusuri memungkinan pelaku adalah tenaga ahli (TA) atau Staf Anggota DPRD DKI Jakarta. Sejauh ini ia mengatakan bahwa hasilnya masih sama, belum ada inisial yang sesuai dengan terlapor.

"Untuk TA Staf sedang kami cek. tapi sepertinya tidak ada inisial tersebut," ungkapnya.

Selain itu, ia juga belum menerima laporan dari korban pelecehan seksual. Ada kemungkinan Gedung DPRD DKI Jakarta hanya menjadi tempat kejadian pelanggaran itu.

"Mungkin TKP-nya di DPRD. tapi inisial nama tersebut masih kami cari. Sampai saat ini belum ada laporan dari PJLP terkait pelecehan tersebut dari korban," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berstatus pegawai honorer diduga menjadi korban pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Korban diketahui sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025).

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/ 2499 / IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.

"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi yang diterima Suara.com, Kamis (17/4/2025).

Pelapor mengatakan bahwa terlapor melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.

"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis dalam keterangan laporan itu.

Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata - kata yang mengandung pelecehan seksual. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," lanjut bunyi laporan itu.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan poiisi guna penyelidikan dan penyidikan."

Dalam surat laporan ke polisi yang diterima Suara.com, nama terlapor dalam kondisi disensor dan hanya terlihat inisial N dan memiliki nama dengan akhiran 'adi'.

Namun hingga kini, masih belum diketahui secara pasti identitas dari terlapor yang melakukan pelecehan seksual.

Load More