SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) sehingga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) karena iseng.
"Pelaku ini sudah berkeluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurut dia, motif pelaku merekam korban SSS (22) setelah mendengar ada orang mandi.
Firdaus mengatakan bahwa korban dan pelaku tinggal dalam satu indekos yang sama di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku iseng. Kemudian mengambil 'handphone' serta memanjat dan merekam korban yang sedang mandi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Firdaus menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, tidak ada motif lain selain iseng dan video itu juga dikonsumsi sendiri.
Hasil dari proses pemeriksaan kata Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban yang sedang mandi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," katanya.
Sebelumnya, oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Firdaus.
Dijelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.
Pelaku ditangkap pada Jumat (18/4) di indekos, setelah sebelumnya polisi korban melapor dan memeriksa sejumlah saksi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin.
Berita Terkait
-
Mau Buat RSUD di Pulau Karya, Bupati Kepulauan Seribu: Banyak Warga Tak Tertolong Saat Dirujuk ke Daratan
-
Optimalkan Pelayanan Poli Sore, RSKK Bakal Tambah 21 Dokter Spesialis
-
IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
-
Dokter Klinik di Cikupa Tangerang Dipolisikan Pasien, Diduga Lakukan Pelecehan
-
PB IDI Jaksel soal UU Kesehatan Terbaru: Ujian Sangat Berat Bagi Dokter Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'