Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 21 April 2025 | 12:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat bertanya kepada tersangka di Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan

"Ini 'kan baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," jelas Kasatreskrim.

Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon, mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).

"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ujarnya.

Korban bernama Dewiyana Susi lantas menjumpai tersangka oknum dokter RI. Pada kesempatan itu, tersangka menceritakan bertemu dengan teman saudara korban serta menjelek-jelekkannya.

Baca Juga: IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

"Pada saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi. Korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon karena yang menghubungi adalah ibunya," kata dia.

Namun, lanjut dia, tersangka oknum dokter RI langsung emosi dan menuduh korban merekam pembicaraan tersangka dengan korban beberapa saat sebelumnya.

Tersangka RI lantas meminta paksa handphone korban, tetapi tidak diberikan.

"Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang sehingga korban jatuh tersungkur," jelas Redyanto.

Tersangka RI lantas merampas handphone dari tangan Dewiyana Susi, kemudian memaksa memberikan kode ponsel milik korban sembari memaki-maki kliennya itu.

Baca Juga: Dokter Klinik di Cikupa Tangerang Dipolisikan Pasien, Diduga Lakukan Pelecehan

Atas peristiwa itu, menurut dia, Dewiyana Susi telah menjadi korban penganiayaan fisik dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dengan kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024," kata Redyanto.

Load More