Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:39 WIB
Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah, Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop lantaran tak berizin. [IST/Dok Pemkot Tangerang]

SuaraJakarta.id - Pembangunan tower BTS atau Base Transceiver Station di Buaran Indah, Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang.

Penyetopan pembangunan tower BTS di Buaran Indah, Tangerang itu dilakukan lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan dengan melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.

"Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat," ungkapnya yang mengaku mengambil tindakan berdasarkan aduan dari masyarakat," ujar Alex.

Baca Juga: Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi

"Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku," ujarnya menegaskan pembangunan tower BTS tersebut harus dirus izinnya.

Kata Alex, Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan sejak pagi tadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.

"Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan," imbuhnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.

Baca Juga: Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban

Prosedur dan Persyaratan Izin Pembangunan Tower BTS di Kota Tangerang

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.

Persyaratan Umum:

Persetujuan Lingkungan dan Warga Sekitar: Pemohon harus memperoleh persetujuan dari warga yang tinggal dalam radius tertentu dari lokasi pembangunan menara. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelum mendirikan menara, pemohon wajib mengajukan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.

Izin Lingkungan: Bergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemohon mungkin perlu menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.

Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi: Operator telekomunikasi harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi yang diperlukan untuk operasional BTS.

Koordinasi dengan Instansi Terkait: Pembangunan menara mungkin memerlukan koordinasi dengan instansi lain seperti PLN untuk penyediaan listrik atau Kementerian Perhubungan jika menara terletak di dekat jalur transportasi.

Pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui sistem perizinan online Kota Tangerang di perizinanonline.tangerangkota.go.id. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku, pembangunan menara BTS di Kota Tangerang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang aman dan tertata.

Load More