Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:46 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5). (Antara/Azmi)

Dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan enam lainnya mengaku ahli waris.

"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris," kata Ade Ary.

Satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat berinisial Y.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menganggap lahannya diduduki ormas yang dipimpin Hercules itu.

Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana GRIB Jaya sudah menduduki lahan selama dua tahun.

Akibatnya pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sudah dimulai sejak 2023 pun terhambat.

Hal ini karena malah ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Sedangkan masalah lainnya adalah lahan milik BMKG diduduki GRIB Jaya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Baca Juga: Hujan Deras hingga Kali Meluap, Pemukiman Warga dan Jalan di Jakarta Banjir Hampir Satu Meter

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT, RW, kecamatan, hingga kepolisian.

Ia juga sudah melakukan pertemuan langsung dengan GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, pertemuan tersebut buntu karena GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.

Load More