SuaraJakarta.id - Di era digital seperti sekarang, kemudahan dalam bertransaksi menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Salah satu inovasi terkini dalam dunia keuangan digital adalah kehadiran QRIS PayLater.
Dengan menggabungkan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan fitur “Bayar Nanti” dari layanan paylater, kamu bisa berbelanja sekarang dan membayar kemudian, tanpa ribet dan tetap aman.
Tapi bagaimana cara mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan QRIS PayLater? Berikut ini lima tips penting agar kamu bisa merasakan semua keuntungannya secara optimal.
1.Manfaatkan Fleksibilitas untuk Atur Cash Flow Harian
Salah satu keuntungan utama dari QRIS PayLater adalah kemampuan untuk menunda pembayaran.
Ini sangat cocok buat kamu yang punya penghasilan bulanan tetap, tapi butuh melakukan transaksi sebelum tanggal gajian.
Tipsnya:
Gunakan fitur ini hanya untuk kebutuhan yang sudah terencana, misalnya belanja bulanan, membeli keperluan rumah tangga, atau makanan saat tanggal tua.
Jangan tergoda menggunakannya untuk konsumsi impulsif karena bisa mengganggu pengelolaan keuangan jangka panjang.
Baca Juga: Bank Mandiri dan Pizza Hut Dukung Aksi Kemanusiaan Lewat QRIS
Dengan strategi ini, QRIS PayLater bisa membantu kamu mengatur arus kas lebih stabil, tanpa harus pinjam uang ke teman atau tarik tunai darurat.
2. Cari Promo dan Diskon Khusus QRIS PayLater
Banyak penyedia layanan paylater seperti SPayLater, GoPayLater, atau Akulaku sering memberikan penawaran menarik bagi pengguna QRIS PayLater.
Promo ini bisa berupa cashback, cicilan 0%, hingga diskon eksklusif di merchant tertentu.
Tipsnya:
Sebelum melakukan transaksi, cek dulu aplikasi paylater kamu. Biasanya ada bagian khusus yang menampilkan promosi terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan