SuaraJakarta.id - Libur panjang sering kali menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu untuk melepaskan penat, menjelajahi tempat wisata, atau sekadar quality time bersama keluarga.
Namun sayangnya, euforia berlibur kadang membuat anggaran belanja membengkak melebihi rencana.
Mulai dari akomodasi yang naik harga, biaya makan tak terduga, hingga belanja oleh-oleh yang impulsif.
Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi.
Sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi jangka pendek.
Namun, penting untuk tetap bijak dalam memilih pinjol, karena jika salah langkah, Anda bisa terjerat bunga tinggi, penagihan kasar, atau data pribadi yang disalahgunakan.
Artikel ini akan membahas tips aman memilih pinjaman online saat dana liburan membengkak, lengkap dengan panduan memilih platform legal, transparan, dan terpercaya.
1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Hal paling utama sebelum Anda mengajukan pinjaman adalah memeriksa apakah layanan pinjol tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Libur Panjang, Donatur Bagi-Bagi Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu! Bisa Beli Tiket Wisata
Pinjol legal wajib tunduk pada aturan OJK, termasuk batasan bunga, cara penagihan, dan perlindungan data pribadi konsumen.
Anda bisa mengecek daftar pinjol resmi terbaru melalui situs web OJK atau aplikasi OJK resmi seperti i-Know.
Tips: Hindari tergiur iming-iming “pinjam langsung cair” tanpa proses verifikasi. Pinjol ilegal seringkali tak memiliki izin dan berpotensi menyalahgunakan data Anda.
2. Bandingkan Bunga dan Biaya Lainnya
Sebelum memilih platform pinjaman, luangkan waktu untuk membandingkan bunga, biaya administrasi, dan tenor pinjaman antar penyedia layanan.
Pinjol legal biasanya menetapkan bunga maksimum 0,4% per hari dan total biaya maksimum 100% dari jumlah pinjaman sesuai ketentuan OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa