SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang berkoordinasi secara internal terkait jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.
“Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Budi mengatakan bahwa KPK berharap jadwal pemanggilan yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Khofifah mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
“Kami menunggu sesuai prosedur saja. Jadi, saya mengikuti prosedur,” ujar Khofifah di Surabaya, Jatim, Minggu (29/6).
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah Jatim pada Jumat (20/6).
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Baca Juga: Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara Siap jadi Saksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors