SuaraJakarta.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi kepada kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan benar.
Mengingat wilayah tersebut menjadi pilot project atau percontohan pengelolaan sampah nasional.
Dalam tinjauan ke wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan.
Untuk mencapai target pemerintah pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, maka perlu ketaatan aturan oleh pemerintah daerah, dengan potensi sanksi administratif dapat diberikan jika tidak dijalankan.
"Saya menjamin bahwa apa yang dimandatkan rakyat kepada saya untuk menjaga penanganan sampah bisa kita lakukan, kita akan coba. Saya akan coba di Jakarta Utara, saya akan memberikan sanksi-sanksi kepada Pak Lurah, Pak Camat, yang berdasarkan penilaian saya penanganan sampahnya tidak dilakukan dengan benar," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol.
Pendekatan itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan di wilayah Jakarta, mengingat terdapat sekitar 8.000 ton sampah per hari di wilayah itu yang berakhir di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas.
Pengawasan dilakukan kepada seluruh wilayah Jakarta, dengan TPST Bantargebang sebelumnya mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah.
Untuk memastikan meninggalkan praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
Secara khusus fokus diberikan ke Jakarta Utara karena wilayah tersebut menjadi pilot project untuk pengelolaan sampah nasional.
Baca Juga: Berkat Terobosan Mas Dhito, Petani Kediri Kembali Bersemangat Tanam Padi: Harga Gabah Naik!
"Jadi kami akan paksakan kewenangan yang kami miliki untuk memastikan bahwa penanganan sampah di Jakarta Utara ataupun Jakarta Pusat ,yang kemudian berkontribusi mengurangi sampah di Jakarta itu, bisa dilaksanakan dengan baik," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Keliling Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, untuk mengawasi pengelolaan sampah guna mendukung operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Dalam tinjauan ke wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Menteri LH Hanif menyampaikan apresiasi terhadap upaya pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh warga RW 03 Cempaka Putih Timur.
Termasuk dengan pemilahan sampah organik dan anorganik, dan ingin praktik tersebut ditiru oleh wilayah lain termasuk Jakarta Utara yang menjadi pilot project atau proyek percontohan nasional untuk pengelolaan sampah.
"Kami sudah matur kepada Bapak Gubernur (DKI Jakarta), kami akan setiap hari berkunjung ke Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yang menjadi wilayah cakupan dari RDF Rorotan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya