SuaraJakarta.id - Sindikat penjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Personel Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku yang menjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Tangsel, Provinsi Banten pada Jumat 4 Juli 2025 lalu.
"Dua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) berhasil diamankan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Selasa 8 Juli 2025.
Kata Ade Safri, pelaku menggunakan modus mengedarkan produk makanan dan kosmentik yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.
"Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali," paparnya mengungkap modus pelaku.
Pengungkapan penjualan makanan dan kosmetik kedaluarsa ini berawal dari laporan masyarakat soal kegiatan penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired.
Penghapusan dilakukan mulai dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali.
"Selanjutnya petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," ujarnya menceritakan observasi lokasi tempat penghapusan kedaluarsa.
Usai memastikan lokasi penghapusan masa kedaluarsa tersebut benar, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit Truk.
Baca Juga: Kak Seto Sebut Pelecahan Anak Disabilitas di Ciputat 'Kejahatan Seksual Serius'
"Menurut keterangan pelaku A, dia mendapatkan barang dari PT L yang dimana barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari sebuah minimarket untuk dimusnahkan," paparnya.
Namun, bukannya dimusnahkan, barang tersebut malah dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus dahulu masa kedaluarsa.
"Menurut keterangan pelaku barang barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati kedaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen," ujar Ade Safri.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Apakah Minuman Isotonik Bagus untuk Kesehatan Tubuh? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Rekomendasi Kafe di Tangerang yang Sediakan Minuman Asal Jepang
-
Kak Seto Sebut Pelecahan Anak Disabilitas di Ciputat 'Kejahatan Seksual Serius'
-
Wawalkot Tangsel Desak Pelaku Pelecehan Anak Difabel di Ciputat Dihukum Berat
-
Heboh Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Pelaku Diduga Oknum Guru
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris