Dibutakan amarah, ia menyewa dua pembunuh bayaran, Piun dan Sura, untuk menghabisi nyawa Sutejo.
Kejahatan ini menjadi tiket satu arah menuju tiang gantungan. Berkat laporan rivalnya dan kesaksian Mas Ajeng Gunjing sendiri, Oey Tambah Sia diseret ke pengadilan Landraad.
Semua hartanya tak mampu menyogok hukum kolonial. Permohonan grasi ditolak, dan vonis mati dijatuhkan.
Pada usia 31 tahun, Oey Tambah Sia dieksekusi gantung di halaman Stadhuis (kini Museum Fatahillah) pada 1856.
Kisahnya menjadi blaupause abadi bahwa flexing, kesombongan, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah kombinasi mematikan.
Jika dulu tiang gantungan fisik menjadi akhir yang memalukan, kini 'tiang gantungan' digital dan hukum modern siap menanti mereka yang merasa tak tersentuh hanya karena bergelimang harta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun