Dibutakan amarah, ia menyewa dua pembunuh bayaran, Piun dan Sura, untuk menghabisi nyawa Sutejo.
Kejahatan ini menjadi tiket satu arah menuju tiang gantungan. Berkat laporan rivalnya dan kesaksian Mas Ajeng Gunjing sendiri, Oey Tambah Sia diseret ke pengadilan Landraad.
Semua hartanya tak mampu menyogok hukum kolonial. Permohonan grasi ditolak, dan vonis mati dijatuhkan.
Pada usia 31 tahun, Oey Tambah Sia dieksekusi gantung di halaman Stadhuis (kini Museum Fatahillah) pada 1856.
Kisahnya menjadi blaupause abadi bahwa flexing, kesombongan, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah kombinasi mematikan.
Jika dulu tiang gantungan fisik menjadi akhir yang memalukan, kini 'tiang gantungan' digital dan hukum modern siap menanti mereka yang merasa tak tersentuh hanya karena bergelimang harta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap