Dibutakan amarah, ia menyewa dua pembunuh bayaran, Piun dan Sura, untuk menghabisi nyawa Sutejo.
Kejahatan ini menjadi tiket satu arah menuju tiang gantungan. Berkat laporan rivalnya dan kesaksian Mas Ajeng Gunjing sendiri, Oey Tambah Sia diseret ke pengadilan Landraad.
Semua hartanya tak mampu menyogok hukum kolonial. Permohonan grasi ditolak, dan vonis mati dijatuhkan.
Pada usia 31 tahun, Oey Tambah Sia dieksekusi gantung di halaman Stadhuis (kini Museum Fatahillah) pada 1856.
Kisahnya menjadi blaupause abadi bahwa flexing, kesombongan, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah kombinasi mematikan.
Jika dulu tiang gantungan fisik menjadi akhir yang memalukan, kini 'tiang gantungan' digital dan hukum modern siap menanti mereka yang merasa tak tersentuh hanya karena bergelimang harta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro