SuaraJakarta.id - Bambang Tri Mulyono, penulis kontroversial di balik buku "Jokowi Undercover," menyampaikan pengakuan bahwa ia tidak sedikit pun menyesali perjalanan hidup yang telah dilaluinya.
Pernyataan ini muncul setelah ia resmi menerima kebebasan bersyarat, mengakhiri masa tahanan terkait kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penistaan agama.
Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Sragen, Bambang Tri Mulyono akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengalaman mendekam di balik jeruji besi, menurutnya, bukanlah sesuatu yang perlu disesali.
Ia berpandangan bahwa setiap peristiwa yang telah terjadi tidak perlu disesali lagi.
Pengakuan ini disampaikan Bambang Tri Mulyono dalam sebuah perbincangan dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.
"Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi," aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).
Bahkan, ia mengemukakan bahwa dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi sekalipun tidak membuatnya menyesal.
"Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok," tegasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Punya Waktu hingga 3 Oktober Periksa Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo
Dengan keyakinan yang teguh, Bambang menyatakan bahwa selama ini ia merasa tidak melakukan perbuatan salah atau melanggar hukum.
Namun demikian, ia menerima dengan lapang dada segala tuduhan yang pada akhirnya membawanya ke dalam penjara.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri Mulyono didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan krusial ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Bambang diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maolana juga menguraikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan