SuaraJakarta.id - Bambang Tri Mulyono, penulis kontroversial di balik buku "Jokowi Undercover," menyampaikan pengakuan bahwa ia tidak sedikit pun menyesali perjalanan hidup yang telah dilaluinya.
Pernyataan ini muncul setelah ia resmi menerima kebebasan bersyarat, mengakhiri masa tahanan terkait kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penistaan agama.
Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Sragen, Bambang Tri Mulyono akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengalaman mendekam di balik jeruji besi, menurutnya, bukanlah sesuatu yang perlu disesali.
Ia berpandangan bahwa setiap peristiwa yang telah terjadi tidak perlu disesali lagi.
Pengakuan ini disampaikan Bambang Tri Mulyono dalam sebuah perbincangan dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.
"Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi," aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).
Bahkan, ia mengemukakan bahwa dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi sekalipun tidak membuatnya menyesal.
"Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok," tegasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Punya Waktu hingga 3 Oktober Periksa Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo
Dengan keyakinan yang teguh, Bambang menyatakan bahwa selama ini ia merasa tidak melakukan perbuatan salah atau melanggar hukum.
Namun demikian, ia menerima dengan lapang dada segala tuduhan yang pada akhirnya membawanya ke dalam penjara.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri Mulyono didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan krusial ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Bambang diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maolana juga menguraikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Wajib Peduli Sekolah Penerima Program Makan Bergizi Gratis
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet