- Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat
- KPU kini menilai penting untuk tetap menjamin prinsip keterbukaan
- Status keterbukaan dokumen ini akan disesuaikan kembali sesuai aturan keterbukaan informasi publik
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.
Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:
Baca Juga: Dana Pilkada DKI Nganggur Ratusan Miliar, DPRD Tagih KPU dan Bawaslu Kembalikan Sebelum April
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo