SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Sri Hartati menjelaskan putusan majelis hakim terhadap kasus tersebut belum bisa dibacakan.
Lantaran salah satu hakim anggota yang menangani kasus tersebut, yakni Hiashinta Fransiska Manalu, masih dalam keadaan berduka karena orang tuanya meninggal dunia.
"Kami, majelis hakim, masih berbelasungkawa karena salah satu anggota kami berhalangan hadir," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Untuk itu, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan putusan ke hari Rabu (24/9) atau satu minggu setelahnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain Windu Aji, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto juga dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 5 tahun, dengan pidana denda yang dituntut sama, yakni sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
Adapun Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.
Sementara Glenn Ario, yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan Antam seharusnya diserahkan kepada Antam, serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.
Tetapi Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3–5 dolar AS per metrik ton.
Sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Hakim Berduka, Sidang Putusan Dugaan TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda
-
Rezeki Kopi Hari Ini: Klaim DANA Kaget Gratis Buat Ngopi Santai Setelah Kerja
-
Rezeki Nomplok, 5 Link DANA Kaget Siap Cair Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Link DANA Kaget Rp 245 Ribu Buat Tambahan Uang Jajanmu, Dapatkan Segera
-
Saldo DANA Kaget Bikin Girang! 3 Link Cuan Rp149 Ribu Siap Diklaim, Gajian Jauh Aman!