SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Sri Hartati menjelaskan putusan majelis hakim terhadap kasus tersebut belum bisa dibacakan.
Lantaran salah satu hakim anggota yang menangani kasus tersebut, yakni Hiashinta Fransiska Manalu, masih dalam keadaan berduka karena orang tuanya meninggal dunia.
"Kami, majelis hakim, masih berbelasungkawa karena salah satu anggota kami berhalangan hadir," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Untuk itu, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan putusan ke hari Rabu (24/9) atau satu minggu setelahnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain Windu Aji, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto juga dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 5 tahun, dengan pidana denda yang dituntut sama, yakni sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
Adapun Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.
Sementara Glenn Ario, yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan Antam seharusnya diserahkan kepada Antam, serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.
Tetapi Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3–5 dolar AS per metrik ton.
Sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.
Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Glenn Ario didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Windu Aji dan Glenn Ario telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn Ario divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang