SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Sri Hartati menjelaskan putusan majelis hakim terhadap kasus tersebut belum bisa dibacakan.
Lantaran salah satu hakim anggota yang menangani kasus tersebut, yakni Hiashinta Fransiska Manalu, masih dalam keadaan berduka karena orang tuanya meninggal dunia.
"Kami, majelis hakim, masih berbelasungkawa karena salah satu anggota kami berhalangan hadir," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Untuk itu, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan putusan ke hari Rabu (24/9) atau satu minggu setelahnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain Windu Aji, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto juga dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 5 tahun, dengan pidana denda yang dituntut sama, yakni sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
Adapun Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.
Sementara Glenn Ario, yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan Antam seharusnya diserahkan kepada Antam, serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.
Tetapi Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3–5 dolar AS per metrik ton.
Sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu