- Korban dianiaya di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Pelaku dijerat pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP)
- Pelaku mengambil pipa besi dari warung dan memukul korban beberapa kali
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (21/9).
"Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, mengutip Antara Minggu 28 September 2025.
Menurut dia, pelaku tersebut dijerat pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Dia menjelaskan pemerasan dan penganiayaan itu terjadi di parkiran motor Mall La Piazza pada Minggu (21/9), saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.
Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta uang tambahan Rp10.000 per unit, dan setelah itu terjadi adu mulut.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Onkoseno.
Setelah itu, sambung dia, korban membual laporan dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tersebut di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Onkoseno.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi! Rano Karno Usul Car Free Day di Seluruh Kota
Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta waspada terhadap aksi kejahatan.
"Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, maka segera melapor," imbau Onkoseno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir