- Korban dianiaya di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Pelaku dijerat pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP)
- Pelaku mengambil pipa besi dari warung dan memukul korban beberapa kali
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (21/9).
"Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, mengutip Antara Minggu 28 September 2025.
Menurut dia, pelaku tersebut dijerat pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Dia menjelaskan pemerasan dan penganiayaan itu terjadi di parkiran motor Mall La Piazza pada Minggu (21/9), saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.
Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta uang tambahan Rp10.000 per unit, dan setelah itu terjadi adu mulut.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Onkoseno.
Setelah itu, sambung dia, korban membual laporan dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tersebut di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Onkoseno.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi! Rano Karno Usul Car Free Day di Seluruh Kota
Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta waspada terhadap aksi kejahatan.
"Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, maka segera melapor," imbau Onkoseno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Pemerintah Tutup Dapur MBG yang Sebabkan Keracunan
-
DPRD DKI : MBG Perlu Dievaluasi Bukan Dihentikan
-
Tukang Parkir Peras dan Aniaya Warga Ditangkap!
-
Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ini Prestasi Mentereng Kombes Ade Safri Simanjuntak
-
Revisi UU ITE Ancam Ekonomi Digital? Praktisi Ungkap Dampak Biaya dan Inovasi