- Pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus merokok
- Raperda KTR jangan sampai mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Imbauan tersebut disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.
Dalam contoh kasus tersebut, menurut dia, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok.
Sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.
Dia menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.
Baca Juga: 400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan di dalam Raperda KTR.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh pihaknya.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.
Maka dari itu, dia berharap agar pengesahan Raperda KTR nantinya tidak berdampak pada penurunan pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran.
Apabila penurunan itu terjadi, dia mengaku khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seperti di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok