- Pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus merokok
- Raperda KTR jangan sampai mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Imbauan tersebut disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.
Dalam contoh kasus tersebut, menurut dia, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok.
Sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.
Dia menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.
Baca Juga: 400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan di dalam Raperda KTR.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh pihaknya.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.
Maka dari itu, dia berharap agar pengesahan Raperda KTR nantinya tidak berdampak pada penurunan pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran.
Apabila penurunan itu terjadi, dia mengaku khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seperti di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Pramono Anung : Jangan Sampai Raperda Rokok Ganggu UMKM
-
400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
-
Lawan Monday Blues dengan DANA Kaget! Rp245.000 Siap Jadi Milikmu, Cek Sekarang
-
Sedang Tren di Media Sosial, Apa Itu Meal Prep?
-
Pemanis Alternatif Sehat untuk Diabetes ? Ini Kata Ahli Gizi