- Pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus merokok
- Raperda KTR jangan sampai mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Imbauan tersebut disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.
Dalam contoh kasus tersebut, menurut dia, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok.
Sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.
Dia menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.
Baca Juga: 400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan di dalam Raperda KTR.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh pihaknya.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.
Maka dari itu, dia berharap agar pengesahan Raperda KTR nantinya tidak berdampak pada penurunan pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran.
Apabila penurunan itu terjadi, dia mengaku khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seperti di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On