- Iwan Henry Wardhana, mantan Kadisbud DKI, dituntut 12 tahun penjara korupsi SPJ fiktif.
- Fairza dituntut 7 tahun, Gatot 9 tahun penjara. Keduanya terlibat korupsi bersama Iwan.
- Negara rugi Rp36,32 M. Iwan, Fairza, Gatot nikmati uang haram dari kasus ini.
Selama periode 2022–2024, Gatot, atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38,66 miliar.
Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8,19 miliar, sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30,46 miliar.
Selisih pembayaran tidak sah itu diduga digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain.
Adapun Iwan disebut menikmati uang haram sebesar Rp16,2 miliar; Fairza Rp1,44 miliar; dan Gatot Rp13,52 miliar.
Dengan demikian, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bahlil Sebut Indonesia Rencana Berhenti Impor Solar Pada 2026, Diganti Dengan B50
-
Hyundai Resmi Jadi Sponsor Persija, Nilai Kontrak Bikin Penasaran!
-
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Ditutut 12 Tahun Penjara Karena Dugaan Korupsi Rp 36 Miliar
-
Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
-
DANA Kaget Tabungan Dan 'Modal Perang Flash Sale': Siap-siap Borong di Tanggal Kembar