- Iwan Henry Wardhana, mantan Kadisbud DKI, dituntut 12 tahun penjara korupsi SPJ fiktif.
- Fairza dituntut 7 tahun, Gatot 9 tahun penjara. Keduanya terlibat korupsi bersama Iwan.
- Negara rugi Rp36,32 M. Iwan, Fairza, Gatot nikmati uang haram dari kasus ini.
SuaraJakarta.id - Ironi di tengah upaya memajukan budaya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, kini harus menghadapi tuntutan berat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya 12 tahun penjara karena dugaan korupsi melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ fiktif).
Tuntutan yang diajukan JPU Arif Darmawan ini menandakan adanya keyakinan bahwa Iwan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif.
Ia diduga bersekongkol dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra institusi yang seharusnya menjaga dan mengembangkan warisan budaya ibu kota.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan malah diselewengkan melalui manipulasi dokumen fiktif.
"Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Iwan dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Iwan juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar subsider penjara selama 6 tahun, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan, sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.
Baca Juga: Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Fairza dan Gatot yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan. Fairza dituntut pidana penjara selama 7 tahun; denda Rp500 juta subsider 6 bulan; serta uang pengganti Rp1,44 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta.
Sementara Gatot dituntut 9 tahun penjara; denda Rp500 juta subsider 6 bulan; serta uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, satu unit mobil Suzuki, dan satu unit mobil Nissan Evalia.
Atas perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.
Iwan didakwa mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot.
Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G
-
Dari Pilates hingga Padel Tepi Laut, Ini Cara Asyik Isi Akhir Pekan di Pesisir Jakarta
-
Ingin Perbarui Tampilan Rumah? 8 Merek Home and Living Hadir di IDD
-
Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa
-
IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event