- Ammar Zoni kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba di dalam lapas.
- Ammar Zoni pun terancam hukuman mati.
- Status Ammar sebagai narapidana menjadi hal yang memberatkan hukuman Ammar.
SuaraJakarta.id - Aktor Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini perbuatannya dilakukan di lapas tempat dimana ia menjalani hukuman yang belum selesai.
Ironisnya, Ammar Zoni yang sebentar lagi bisa menghirup udara bebas, justru mendapat ancaman hukuman besar bahkan sampai mati.
Diketahui bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), tempat ia seharusnya menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.
Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) membenarkan hal tersebut.
"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," ujar Agung.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, Agung membeberkan rentang sanksi pidana yang sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.
"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," ucapnya.
Agung menambahkan, status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan perbuatan melawan hukum ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.
"Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya," kata Agung.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Jakarta Utara Perkuat Sosialisasi P4GN
"Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan," imbuhnya.
Pihak kejaksaan menyatakan, pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Sebab selain Ammar Zoni, ada beberapa narapidana lain yang terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.
"Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas