- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas akademik
- Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025 untuk seluruh lulusan IPB University
- Lulusan IPB University akan menerima ijazah digital dan salinannya dalam bentuk cetak
SuaraJakarta.id - Di tengah maraknya isu ijazah palsu yang beredar di berbagai platform digital, IPB University mengambil langkah tegas dengan meluncurkan sistem ijazah digital.
Inovasi ini menjadi tonggak baru dalam transformasi digital pendidikan tinggi Indonesia sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas akademik.
Mengutip dari ipb.ac.id, Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, menjelaskan bahwa penerapan ijazah digital merupakan inisiatif mandiri dari kampus.
Bukan instruksi langsung dari pemerintah. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025 untuk seluruh lulusan IPB University.
“Kebijakan pemerintah hanya mengatur isi dan elemen ijazah, bukan bentuknya. Apakah digital atau fisik, itu sepenuhnya kebijakan masing-masing perguruan tinggi,” ujar Prof Deni.
Dengan sistem baru ini, setiap lulusan IPB University akan menerima ijazah digital dan salinannya dalam bentuk cetak.
Menariknya, versi cetak tersebut dicetak langsung dari format digital yang sama, sehingga keaslian dokumen tetap terjamin.
“Cetakannya pun berasal dari format digital yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara versi digital dan fisik,” tambahnya.
Lebih Aman dan Terintegrasi
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Petinggi Projo Dipanggil Polisi
Menurut Prof Deni, penggunaan ijazah digital menjadi bagian dari sistem akademik terintegrasi IPB University, yang mencakup seluruh proses mulai dari pendaftaran mahasiswa, pembelajaran, hingga kelulusan.
Keamanan dokumen pun semakin terjamin karena setiap ijazah digital terhubung langsung dengan Nomor Ijazah Nasional (NINA) melalui Portal Informasi Sistem Ijazah Nasional (PISN).
“Sekarang tidak perlu lagi legalisir manual. Cukup masukkan nomor ijazah di PISN, siapa pun bisa memverifikasi keasliannya,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap beredarnya dokumen ijazah palsu di dunia maya.
Dengan sistem digital, pemalsuan atau manipulasi data menjadi jauh lebih sulit.
Meski begitu, IPB University tetap menyediakan layanan legalisir bagi alumni yang bekerja di lembaga, kementerian, atau perusahaan yang masih memerlukan dokumen fisik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek