Muhammad Yunus
Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Pemeriksaan tambahan berkaitan dengan penyidikan Kejagung 
  • Pengadaan Chromebook tahun 2019-2022

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikbudpora) Kabupaten Bima Zunaidin.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, mengatakan pemeriksaan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zainudin itu berlangsung di kantor Kejari Bima tersebut.

"Iya, betul (pemeriksaan Zainudin). Ada pemeriksaan tambahan hari ini di kantor," kata Catur, Kamis (23/10).

Dia menjelaskan pemeriksaan tambahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan Kejagung soal pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2024.

"Pemeriksaan tambahan ini untuk pemenuhan berkas tersangka Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)," ujar dia.

Catur kembali mengingatkan bahwa pemeriksaan oleh Kejari Bima ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejagung RI.

Sama seperti kegiatan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan yang kembali menjalani pemeriksaan tim Kejagung hari ini di gedung Kejati NTB, Kota Mataram.

Saat ditemui usai memberikan keterangan kepada tim Kejagung, Aidy mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap dirinya berlangsung sekitar 10 menit di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Baca Juga: Xi Jinping Bersih-Bersih: 9 Jenderal Top China Dicopot Karena Korupsi

Perihal materi pemeriksaan, Aidy enggan berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi materi kekurangan dari agenda pemeriksaan sebelumnya.

"Hanya melengkapi pemeriksaan beberapa bulan yang lalu, itu saja," ucap Aidy.

Ihwal pemeriksaan Aidy Furqan oleh tim Kejagung di gedung Kejati NTB, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Akan tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan Kejati NTB, melainkan Pidsus Kejagung yang tangani," kata Efrien.

Aidy Furqan pada pada pertengahan Agustus 2025 juga pernah menjalani pemeriksaan dari tim Kejagung.

Pada momentum tersebut, Aidy menjelaskan bahwa Kejagung memanggil dirinya perihal kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan Chromebook tahun 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) RI di bawah penanganan Kejaksaan Agung RI.

Load More