- Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye
- Unjuk rasa sejumlah karyawan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan di internal Badan Usaha Milik Daerah
- Karyawan yang terlibat dalam pelanggaran etik telah dijatuhi sanksi disiplin
SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan komitmennya terhadap prinsip "zero tolerance" atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal.
"Kami memiliki komitmen 'zero tolerance'," kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Rabu (12/11).
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya unjuk rasa sejumlah karyawan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan di internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bidang transportasi tersebut.
Ayu menegaskan, pihaknya selama ini konsisten melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik melalui edukasi internal maupun kampanye eksternal.
Menurut Ayu, manajemen perusahaan telah menindaklanjuti salah satu isu yang turut disinggung dalam tuntutan aksi hari ini.
Karyawan yang terlibat dalam pelanggaran etik telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.
Penegakan aturan juga dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.
"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Operator Air Mancur Patung Kuda Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
Manajemen Transjakarta tetap membuka ruang untuk evaluasi dan peninjauan ulang apabila muncul bukti baru atau terdapat pihak yang merasa belum puas dengan hasil proses sebelumnya.
Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang. "Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," katanya.
Selain menegaskan komitmen perlindungan terhadap korban, Ayu juga menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Pihak manajemen telah memberikan dispensasi bagi pekerja yang hari ini turun ke lapangan untuk menyuarakan aspirasi mereka di kantor pusat.
"Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat," katanya.
Transjakarta memiliki tujuh serikat pekerja yang berfungsi sebagai wadah komunikasi antara karyawan dan manajemen. Keberadaan serikat pekerja tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan dialogis di tubuh perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum