Andi Ahmad S
Senin, 01 Desember 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi Open BO di Jakarta. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap A alias IR (21) karena menjual gadis di bawah umur (AI, 16) sebagai PSK di hotel, terungkap melalui penyamaran polisi.

  • Pelaku A alias IR mendapatkan keuntungan besar, Rp900 ribu per transaksi short time dengan korban (AI), yang didapatkannya dari pria inisial LWY.

  • A alias IR dijerat pidana karena mengambil keuntungan dari prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur, dengan barang bukti uang dan telepon genggam.

"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," tegas AKP Krisnha.

Load More