Hairul Alwan
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:15 WIB
Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025).
Baca 10 detik
  • Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dinilai prematur karena proses hukum banding masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
  • Kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan putusan serta merta PN Jakarta Pusat cacat hukum karena bertentangan regulasi MA.
  • Terdapat putusan PTUN berbeda yang membatalkan perintah pengosongan dan penagihan royalti dari Kementerian Sekretariat Negara.

SuaraJakarta.id - Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.

Kata Hamdan Zoelva, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan Hotel Sultan dinilai tidak berdasar hukum, bersifat provokatif, serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.

Kata dia, sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan.

Meski demikian, Hamdan Zoelva menganggap putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

"Putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur," paparnya.

Karenanya, Hamdan menyebut penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

"Penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001," ujarnya.

Kemudian, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum.

Baca Juga: Sidang Sengketa Lahan Hotel di GBK: Saksi Beberkan Dampak ke Okupansi dan Karyawan

Ia pun menegaskan seyogianya pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

"Kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah," jelasnya.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Hamdan menyebut hal itu semakin memperjelas tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Hamdan Zoelva.

Load More