- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas seperti *one way* dan *contraflow* untuk Mudik Lebaran 2026 guna mengatasi kemacetan.
- Sistem *one way* arus mudik berlaku 17-20 Maret 2026 pada ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang–Solo KM 421.
- Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan selama periode Lebaran.
SuaraJakarta.id - Mudik Lebaran selalu menjadi tradisi tahunan yang dinanti jutaan masyarakat Indonesia. Namun di balik tradisi pulang kampung tersebut, lonjakan kendaraan di jalan tol dan jalur utama sering menimbulkan kemacetan panjang.
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2026, mulai dari penerapan sistem one way, contraflow, hingga pembatasan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan.
Pemudik diimbau untuk mengetahui jadwal penerapan kebijakan tersebut agar tidak salah memilih waktu keberangkatan.
Jadwal One Way Arus Mudik
Salah satu rekayasa lalu lintas utama yang akan diterapkan adalah sistem satu arah atau one way pada jalur tol yang menjadi rute utama pemudik.
Berdasarkan pengaturan pemerintah, one way arus mudik akan diberlakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Tol Semarang–Solo KM 421.
Jadwal One Way Arus Balik
Setelah Hari Raya Idulfitri, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus balik.
Baca Juga: 5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
Sistem one way arus balik direncanakan berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan dari Tol Semarang–Solo KM 421 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 70.
Contraflow dan Ganjil Genap
Selain sistem one way, pemerintah juga akan menerapkan contraflow di sejumlah titik rawan kemacetan.
Contraflow merupakan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk kendaraan yang menuju jalur padat.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sistem ganjil genap di beberapa ruas tol untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas pada waktu bersamaan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar