Tasmalinda
Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB
Pelaksanaan MBG. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menghentikan operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Indonesia Timur mulai 1 April 2026 mendatang.
  • Kebijakan suspend tersebut diterapkan karena unit layanan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
  • Satuan Pelayanan yang dihentikan operasionalnya harus melengkapi persyaratan teknis agar dapat diverifikasi kembali dan melanjutkan aktivitas pelayanan gizi.

SuaraJakarta.id - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," katanya di Jakarta, Selasa (31/3).

Kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegas Rudi.

BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Rudi menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," pungkasnya.

Baca Juga: BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG

Load More