- Penyidik Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka SWH di Jakarta pada Agustus 2026.
- Kejaksaan menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang tersebut telah lengkap atau P-21 untuk tahap penuntutan.
- Polisi menyita delapan bidang tanah, lima kendaraan, dan dokumen penting terkait aliran dana haram tersebut.
Hasil penelusuran tersebut berujung pada penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
“Melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit, kendaraan sebanyak lima unit ranmor roda empat, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan ahli TPPU,” kata Ade Safri.
Salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang tercatat atas nama Sean William Henley.
Selain menyita aset, penyidik juga meminta keterangan ahli perbankan dan ahli TPPU untuk memperkuat konstruksi perkara.
Berkas P-21, Masuk Tahap Penuntutan
Setelah rangkaian penyidikan dan penelusuran aset dilakukan, Bareskrim menyerahkan berkas perkara dugaan TPPU kepada penuntut umum.
JPU kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. Kepastian itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
“Bahwa terhadap berkas perkara tindak pidana pencucian uang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” imbuh Ade Safri.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap SWH memasuki tahap berikutnya. Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Baca Juga: Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
Perkara ini menunjukkan bahwa meski tindak pidana perbankan sebagai perkara asal telah berkekuatan hukum tetap, penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut masih dapat berlanjut melalui proses penyidikan TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar