Muhammad Yunus
Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, berfoto bersama dengan pengurus Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) usai pengukuhan, pelantikan dan pembukaan dapat kerja perdana di Hotel Fairmont, Jakarta [Suara.com/PERKAPI]
Baca 10 detik
  • DPR RI menyusun RUU Profesi Kurator berdasarkan masukan praktisi dan PERKAPI pada Sabtu, 19 September 2026.
  • Kemenkum meminta organisasi resmi PERKAPI meningkatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna memajukan hukum kepailitan nasional.
  • Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi memprioritaskan peningkatan kompetensi serta integritas anggota periode 2026–2031 di Jakarta.

Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan memprioritaskan peningkatan kapasitas anggota dan pembinaan profesi.

Menurut Siking, kompetensi, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi aspek penting dalam menjaga profesionalisme kurator dan pengurus.

“Sejumlah agenda organisasi akan disusun untuk memperkuat kapasitas anggota, pembinaan profesi, dan kontribusi PERKAPI dalam perkembangan hukum kepailitan nasional,” ujar Siking kepada wartawan usai pelantikan.

Penguatan kapasitas tersebut menjadi penting karena kurator dan pengurus memiliki peran langsung dalam proses kepailitan dan PKPU yang melibatkan kepentingan debitur, kreditur, maupun pihak lainnya.

Kepengurusan 2026–2031 Mulai Bekerja

PERKAPI mengukuhkan jajaran pengurus periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pengukuhan tersebut dilanjutkan dengan rapat kerja untuk menyusun program organisasi selama lima tahun ke depan.

Susunan pengurus dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PERKAPI Iwan Kurniawan Hamid.

Bagi PERKAPI, agenda tersebut menjadi awal pelaksanaan program organisasi, terutama dalam meningkatkan kualitas anggota, memperkuat tata kelola profesi, serta membuka ruang kontribusi dalam pembaruan hukum kepailitan dan PKPU.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya

Dengan adanya pembahasan RUU Profesi Kurator di DPR, PERKAPI juga memiliki ruang untuk menyampaikan perspektif praktisi terhadap kebutuhan pengaturan profesi secara lebih komprehensif.

Load More