- DPR RI menyusun RUU Profesi Kurator berdasarkan masukan praktisi dan PERKAPI pada Sabtu, 19 September 2026.
- Kemenkum meminta organisasi resmi PERKAPI meningkatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna memajukan hukum kepailitan nasional.
- Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi memprioritaskan peningkatan kompetensi serta integritas anggota periode 2026–2031 di Jakarta.
Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan memprioritaskan peningkatan kapasitas anggota dan pembinaan profesi.
Menurut Siking, kompetensi, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi aspek penting dalam menjaga profesionalisme kurator dan pengurus.
“Sejumlah agenda organisasi akan disusun untuk memperkuat kapasitas anggota, pembinaan profesi, dan kontribusi PERKAPI dalam perkembangan hukum kepailitan nasional,” ujar Siking kepada wartawan usai pelantikan.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi penting karena kurator dan pengurus memiliki peran langsung dalam proses kepailitan dan PKPU yang melibatkan kepentingan debitur, kreditur, maupun pihak lainnya.
Kepengurusan 2026–2031 Mulai Bekerja
PERKAPI mengukuhkan jajaran pengurus periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pengukuhan tersebut dilanjutkan dengan rapat kerja untuk menyusun program organisasi selama lima tahun ke depan.
Susunan pengurus dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PERKAPI Iwan Kurniawan Hamid.
Bagi PERKAPI, agenda tersebut menjadi awal pelaksanaan program organisasi, terutama dalam meningkatkan kualitas anggota, memperkuat tata kelola profesi, serta membuka ruang kontribusi dalam pembaruan hukum kepailitan dan PKPU.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
Dengan adanya pembahasan RUU Profesi Kurator di DPR, PERKAPI juga memiliki ruang untuk menyampaikan perspektif praktisi terhadap kebutuhan pengaturan profesi secara lebih komprehensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless