Selundupkan 157 Kg Ganja ke Jakbar, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati

Polisi terpaksa menembak kaki bapak dan anak penyelundup ganja tersebut.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:28 WIB
Selundupkan 157 Kg Ganja ke Jakbar, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi ganja.

SuaraJakarta.id - PA (50) dan JA (27), bapak dan anak asal Solok, Sumatera Barat, terancam hukuman mati karena kedapatan menyelundupkan ratusan kilogram ganja.

Keduanya telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Solok pada 19 Agustus 2020 lalu.

Saat melakukan penangkapan, bapak dan anak itu sempat melakukan perlawanan.

"Kedua pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha kabur. Terpaksa ditindak tegas terukur di bagian kaki," ujar Kanit 2 Polrestro Jakbar AKP Maulana Mukarom di Jakarta, Rabu (26/8/2020), dilansir dari Antara.

Baca Juga:Coba Kabur, DOR...! Bapak dan Anak Ditembak Selundupkan 157 Kg Ganja

Adapun ganja siap diedarkan bapak dan anak asal Solok itu sekitar 157 kilogram.

Rencananya ratusan kilogram ganja kering diangkut dengan truk dan diedarkan di wilayah Jakbar.

Kepada petugas, bapak dan anak itu berdalih nekat masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap karena kebutuhan ekonomi.

Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini sendiri merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020 silam.

"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut," papar Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru.

Baca Juga:Diselipkan ke Dodol, Bapak-Anak Kompak Bawa Ratusan Kg Ganja ke Jakarta

Narkoba jenis ganja kering sejumlah 157 kilogram dari Solok, Sumatera Barat, yang ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). [Dok. Polisi]
Narkoba jenis ganja kering sejumlah 157 kg dari Solok, Sumatera Barat, yang ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). [Dok. Polisi]

Pihak kepolisian berhasil menindak lebih awal sebelum barang haram ini beredar setelah mendapat info dari masyarakat.

Berkat tertangkapnya bapak dan anak pengedar ganja tersebut, polisi memperkirakan 682 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Bapak dan anak itu dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak