Jadi Klaster COVID-19, 2 Kantor Dinas Pemkot Depok Tutup, PNS Diminta WFH

Di antaranya di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) dan kantor Kecamatan Sukmajaya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 10:04 WIB
Jadi Klaster COVID-19, 2 Kantor Dinas Pemkot Depok Tutup, PNS Diminta WFH
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan seluruh pegawai negri sipil atau PNS se-Kota Depok bekerja di rumah. Sebab ada klaster COVID-19 baru di perkantoran pemerintahan.

Di antaranya di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) dan kantor Kecamatan Sukmajaya.

"Seluruh ASN WFH, tapi untuk pelayanan, " kata Idris Jumat (28/8/2020).

Idris menyebutkan saat ini ada dua kantor pemerintahan yang ditutup sementara karena ada kasus ASN yang terpapar Covid-19 yaitu Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) dan kantor Kecamatan Sukmajaya.

Baca Juga:Terpopuler: Jejak Virus Corona di Pipa Toilet, Dampak Menahan Kentut

"Kantor Kecamatan Sukmajaya dan DPAPMK tutup sementara," ucap Idris.

Sementara itu, juru bicara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dadang Wihana membenarkan dua kantor pemerintah kota tutup sementara.

Dan memang kata dia, untuk WFH sudah diterapkan sejak lama saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan itu.

"Untuk WFH memang kita masih WFG. Setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) mengantur personelnya, maksimal 50 persen WFH dan WFO," kata Dadang ketika dikonfirmasi.

Dalam aturan ini di pemerintah kota diantur bisa 50: 50 WFH dan WFO.

Baca Juga:4 Puskesmas di Batam Ditutup, Jumlah Positif Corona Naik Tajam

Intinya, tiap OPD mengatur jadwal masuk sehingga tidak ada lagi kasus positif Covid19.

"Kan masing masing unti OPD berbeda. Kecuali unit layanan, harus diatur sifnya, yang penting pelayanan publik ke warga tidak terganggu," kata Dadang.

Dadang mengatakan, aturan WHF ini berlaku sampai ada kebijakan lanjut dan melihat kondisi serta evaluasi tren peningkatan kasus.

"Kita lihat tren peningkatan kasus, " ucap Dadang.

Giant Ekstra Tole Iskandar Tutup 7 Hari

Sementara itu, Dadang mengatakan,Pusat perbelanjaan Giant Esktra di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Depok ditutup sementara.

Penutupan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok sejak 27 Agustus sampai 3 September 2020 atau selama tujuh hari.

"Penutupan dilakukan karena ada satu pegawai Giant yang terindikasi positif Covid19," kata Dadang.

Dadang mengatakan, karyawan tersebut diketahui positif pada 22 Agustus 2020 setelah hasil swab keluar.

Kemudian GTPPC Kota Depok baru menerima informasi tersebut sekitar dua hari lalu.

“Sebetulnya ini berdasarkan laporan dari manajemen pusat perbelanjaan. Jadi mereka lapor ke kita atas kasus yang menimpa salah satu karyawan. Hasil PCR-nya baru keluar 22 Agustus sehingga mereka sebetulnya sudah mengambil langkah-langkah mitigasi. Akan tetapi kami memandang perlu adalah langkah berikutnya untuk mengantisipasi penyebaran di pusat perbelanjaan tersebut,” ungkapnya.

Setelah ditemukan satu kasus positif di Giant Tole Iskandar, pihaknya langsung melakukan tracing.

Karyawan yang kontak erat dengan yang bersangkutan pun menjalani rapid test.

Lalu penyemprotan disinfektan area Giant pun sudah dilakukan oleh internal.

“Saat ini sudah dilakukan rapid test untuk karyawan. Dan berdasarkan informasi ada sekitar 87-90 yang dirapid test dengan beberapa hasil reaktif,” tukasnya.

Pihaknya telah melakukan kordinasi dengan tim GTPPC. Dari hasil rapat diputuskan bahwa Giant Tole Iskandar ditutup sementara.

“Makanya untuk melakukan mitigasi baik kepada karyawan maupun customer dan warga, kami dari gugus tugas mengambil langkah berdasarkan hasil musyawarah kami di gugus dan melibatkan Disdagin dalam hal ini, untuk menutup sementara operasional pusat perbelanjaan tersebut," pungkas Dadang.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini