"Kan masing masing unti OPD berbeda. Kecuali unit layanan, harus diatur sifnya, yang penting pelayanan publik ke warga tidak terganggu," kata Dadang.
Dadang mengatakan, aturan WHF ini berlaku sampai ada kebijakan lanjut dan melihat kondisi serta evaluasi tren peningkatan kasus.
"Kita lihat tren peningkatan kasus, " ucap Dadang.
Giant Ekstra Tole Iskandar Tutup 7 Hari
Baca Juga:Terpopuler: Jejak Virus Corona di Pipa Toilet, Dampak Menahan Kentut
Sementara itu, Dadang mengatakan,Pusat perbelanjaan Giant Esktra di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Depok ditutup sementara.
Penutupan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok sejak 27 Agustus sampai 3 September 2020 atau selama tujuh hari.
"Penutupan dilakukan karena ada satu pegawai Giant yang terindikasi positif Covid19," kata Dadang.
Dadang mengatakan, karyawan tersebut diketahui positif pada 22 Agustus 2020 setelah hasil swab keluar.
Kemudian GTPPC Kota Depok baru menerima informasi tersebut sekitar dua hari lalu.
Baca Juga:4 Puskesmas di Batam Ditutup, Jumlah Positif Corona Naik Tajam
“Sebetulnya ini berdasarkan laporan dari manajemen pusat perbelanjaan. Jadi mereka lapor ke kita atas kasus yang menimpa salah satu karyawan. Hasil PCR-nya baru keluar 22 Agustus sehingga mereka sebetulnya sudah mengambil langkah-langkah mitigasi. Akan tetapi kami memandang perlu adalah langkah berikutnya untuk mengantisipasi penyebaran di pusat perbelanjaan tersebut,” ungkapnya.