Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Tapi Pengunjung Dilarang Dansa

Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Tapi Pengunjung Dilarang Dansa
Ilustrasi live music di kafe.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe atau restoran paling lama 1x24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut.

Bila terjadi pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak