Kecelakan Kerja, Kaki Kanan Iram Patah Terjepit Forklift

Iram sempat pingsan saat terjepit forklift.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:58 WIB
Kecelakan Kerja, Kaki Kanan Iram Patah Terjepit Forklift
Ilustrasi kecelakaan kerja. (Shutterstock)

Sementara itu, Abdul Basid, bagian operasional gudang CCOD Sultan Agung—tempat Iram bertugas—membantah pihak perusahaan lepas dari tanggung jawab.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sesuai dengan standar sistem kecelakaan kerja.

"Kami sudah bergerak membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, dan mendapatkan perawatan rawat inap selama 3 hari," kata dia.

Menurut Abdul, Iram mendapatkan perawatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Masalah tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Kita pakai BPJS Ketenagakerjaan, dan memang tidak semua biaya dapat di-cover," ujarnya.

Biaya yang tak ter-cover diantaranya seperti rawat jalan, penebusan obat dan konsultasi kepada dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

"Jadi memang tidak di-cover untuk biaya itu, dan kita tidak punya masalah karena itu (kewenangan) BPJS. Biasanya kalau schedule check up terapi dengan dokter tulang. Nah ada yang disuruh untuk membeli obat atau vitamin memakai biaya pribadi. Sama juga membayar untuk membeli perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 saat check up," tutupnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak