"Saya terjepit antara [alet dengan buntut mobil karena palet berada di bawah, setelah itu kaki saya langsung kena palet dan meluncur ke arah kolong mobil dan saya pingsan sebentar karena menahan rasa sakit. Setelah sadar, saya sudah ada di rumah sakit," jelas Iram.
Iram mengklaim pihakk perusahaan tempatnya bekerja tidak kooperatif atas kondisinya. Semula, pihak manajemen, kata Iram, berjanji akan menjamin proses pengobatannya sampai tuntas.
"Awal orang admin perusahaan berjanji akan mengcover semua (biaya). Seiring berjalan nya waktu berobat jalan sekarang saya memakai uang pribadi, dan dari kantor kalau untuk berobat jalan untuk tebus obat tidak bisa diklaim," ungkapnya.
"Harapan saya sama perusahaan, ya harus bertanggung jawab penuh pak," imbuhnya.
Baca Juga:Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Abdul Basid, bagian operasional gudang CCOD Sultan Agung—tempat Iram bertugas—membantah pihak perusahaan lepas dari tanggung jawab.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sesuai dengan standar sistem kecelakaan kerja.
"Kami sudah bergerak membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, dan mendapatkan perawatan rawat inap selama 3 hari," kata dia.
Menurut Abdul, Iram mendapatkan perawatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Masalah tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi
"Kita pakai BPJS Ketenagakerjaan, dan memang tidak semua biaya dapat di-cover," ujarnya.