Alasan PSBB, Gereja Bethel di Supermall Karawaci Ditutup Satpol PP

Satpol PP menutup Gereja Bethel Indonesia di Supermall Karawaci itu pada Sabtu (29/8/2020) siang

Bangun Santoso
Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Alasan PSBB, Gereja Bethel di Supermall Karawaci Ditutup Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Tangerang Merazia Gereja Bethel Indonesia (GBI), di Supermall Karawaci, Sabtu (29/08/2020). (Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution)

SuaraJakarta.id - Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berlokasi di Supermall Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditutup. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP setempat pada Sabtu (29/08/2020).

Penutupan tempat peribadatan tersebut karena belum adanya perizinan yang diketahui Satpol PP. Namun saat proses penutupan, gereja dalam keadaan terkunci pada pukul 14.30 WIB.

Selain itu, sang pemilik juga tidak berada di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, gereja tersebut sudah dilakukan penutupan. Kata dia, penutupan dilakukan sampai sang pemilik memenuhi perizinan yang berlaku.

Baca Juga:Bus dan Mobil Dilempari Batu di Tol Tangerang, 4 Kendaraan Rusak dan 2 Luka

"Adapun terhadap lokasi tersebut kami tutup, sebelum perizinan dipenuhi dari instansi yang berwenang," ucap Bambang dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (30/08/2020).

"Untuk penanggung jawab akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik Pol PP melalui proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Bambang, pihaknya memiliki dasar kewenangan melakukan penertiban hingga penutupan tempat yang tidak dapat menunjukkan perizinan.

Kondisi itu, kata dia, guna memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang berjalan maksimal.

"Kami akan selalu melakukan monitoring, pengawasan hingga menegakkan peraturan terhadap kegiatan tempat usaha selama PSBB," katanya.

Baca Juga:Tujuh Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Dilempar Batu, Begini Kata Polisi

"Tujuan kami seperti ini sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang," sambungnya.

Sebelumnya, sebuah hotel di kawasan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang juga dilakukan penutupan oleh Satpol PP setempat.

Tempat penginapan tersebut kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan tidak dapat menunjukkan perizinan, saat Satpol PP melakukan razia, Kamis (27/08/2020).

Tempat itu diketahui adalah Puri 23 Hotel yang beralamat Jalan Prancis, kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak