Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.
"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol, karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol," tegas Widi.
Insiden sepeda motor masuk tol bukanlah kali pertama terjadi.
Widi menekankan sepeda motor yang masuk jalur tol akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Sejumlah Fakta Aksi Nekat Pengendara Motor Berboncengan 3 Masuk Tol Japek