Nakal Langgar Aturan Jam Malam, 4 Restoran di Bogor Didenda Rp 1-3 Juta

"Kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangkan dengan denda lebih tinggi," tegas Wakil Wali Kota Bogor.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 17:18 WIB
Nakal Langgar Aturan Jam Malam, 4 Restoran di Bogor Didenda Rp 1-3 Juta
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama tim saat sidak di salah satu restoran. [Dok. Humas Pemkot Bogor]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi denda terhadap empat restoran dan tempat usaha yang melanggar jam malam.

Keempat restoran itu diketahui masih beroperasi melewati jam operasional pukul 18.00 WIB.

Sedangkan lebih dari tujuh tempat usaha mendpat sanksi teguran dari Pemkot Bogor.

Hal itu setelah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan inspeksi dadakan (Sidak) pada, Senin (31/8/2020) malam.

Baca Juga:Bekasi Tolak Jam Malam, Wali Kota: Kata Jokowi Gas Ekonominya saat COVID-19

Sanksi denda terhadap empat restoran di Kota Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.

"Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie dilansir dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Selasa (1/9/2020).

Dedie melanjutkan, penindakan langsung ke denda di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini lebih ringkas tahapannya dibanding Perwali sebelumnya, di mana penindakan dimulai dari teguran lisan, tertulis, baru denda.

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

"Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp 1 juta dan satu rumah makan di denda Rp 3 juta. Tapi, kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangkan dengan denda lebih tinggi," tegas Dedie.

Baca Juga:Rumah Makan di Bogor Langgar Jam Malam Kena Denda Rp 10 Juta

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan.

Baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkas Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak