SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta positif corona melakukan isolasi mandiri di rumah atau di non rumah sakit. Ke depannya, ia meminta agar karantina dilakukan di fasilitas milik pemerintah.
Menurut Anies, tindakan ini diambil karena isolasi mandiri tidak begitu efektif dalam memutus penularan corona.
Karena itu, karantina pasien harus dilakukan dengan pantauan langsung dari petugas medis.
"Ke depan, semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu kita akan bisa Insya Allah memutus mata rantai dengan lebih efektif," ujar Anies di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:Waduh, AS Kehabisan Stok Monyet untuk Ujicoba Vaksin Covid-19
Anies menyebut selama ini masyarakat yang terpapar corona tidak bisa dengan baik melakukan isolasi karena kurangnya pengetahuan.
Akibatnya malah mereka menulari orang lain di rumah atau sekitar tempat isolasinya.
"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumahnya masing-masing," jelasnya.
Selama ini Pemprov sendiri sudah menyediakan tempat isolasi mandiri selain Rumah Sakit seperti di GOR, hingga bangunan pemerintah lainnya.
Mereka yang diminta karantina di tempat itu hanyalah yang tinggal di pemukiman padat dan kumuh.
Baca Juga:Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar
Namun larangan isolasi kali ini berlaku bagi siapapun termasuk yang memiliki tempat memadai.
"Semua yang terpapar positif tanpa gejala ataupun gejala ringan harus isolasi yang diselenggarakan pemerintah," pungkasnya.