Edarkan Sabu, Begini Modus Baru yang Dilakukan Ompong

Dari tangan Ompong, polisi menyita sabu seberat 0,76 gram.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 19:57 WIB
Edarkan Sabu, Begini Modus Baru yang Dilakukan Ompong
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus sabu, Selasa (1/9/2020). [Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil meringkus Saman Hudi alias Ompong (39), pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam modusnya, Ompong mengedarkan sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

"Modus baru ini dilakukan untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (1/9/2020).

Hendra menjelaskan modus pelaku ini terbongkar setelah petugas melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Cara Dapat Kuota Internet Gratis Pelajar Kota Bekasi

Saat berada di kawasan industri Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang terus mondar-mandir di wilayah itu.

"Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," kata dia dilansir dari Antara.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian menghampirinya.

Kedatangan petugas spontan membuat pelaku panik dan seketika menjatuhkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Saat ditanya petugas, pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa benda itu memang permen.

Baca Juga:Bekasi Tolak Jam Malam, Wali Kota: Kata Jokowi Gas Ekonominya saat COVID-19

Namun saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu.

"Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar pemasoknya," katanya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini mengaku sebagai pengangguran. Hasil keuntungan penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak