SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (2/9/2020).
Dilansir dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
Baca Juga:Polda Selidiki Kemungkinan Sipil Terlibat Dalam Penyerangan Polsek Ciracas
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga:Jadwal Sim Keliling Bekasi Selama September 2020
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:
- Perpanjangan masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjangan masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjangan masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjangan masa berlaku SIM D Rp 30.000
Syarat-syarat perpanjangan SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:
- KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar
- SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar
- Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus
- Biaya perpanjangan SIM