Ombudsman: Wawali Kota Bekasi Langgar Aturan Pinjamkan Mobil untuk Kawinan

Nantinya mobil dinas berjenis Camry itu untuk menjemput kedua mempelai.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 15:23 WIB
Ombudsman: Wawali Kota Bekasi Langgar Aturan Pinjamkan Mobil untuk Kawinan
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminjamkan mobil mewahnya untuk warga Bekasi yang menggelar acara pernikahan. (dok @mastriadhianto)

SuaraJakarta.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dinilai langgar aturan karena meminjamkan mobil dinasnya untuk ke warganya yang menggelar pernikahan. Nantinya mobil dinas berjenis Camry itu untuk menjemput kedua mempelai.

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugrogo menyampaikan langkah orang dua di Kota Bekasi itu bertentangan dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (MenPAN RB).

“Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Dalam Peraturan MenPAN RB tentang aturan mobil dinas teryuang pada poin Nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga:Banyak Buruh Pabrik di Bekasi Positif Corona, Pembukaan Sekolah Dibatalkan

“Iya tentu tindakan ini melanggar,” kata Teguh.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro sebelumnya juga menyebut bahwa apa yang canangkan Wakil Wali Kota Bekasi itu sudah baik.

Tapi justru sebaiknya hal itu menjadi program kebijakan Pemkot Bekasi, bukan personal.

Sehingga dengan adanya program pinjam pakai gratis mobil untuk pernikahan dapat diperluas menjadi program Bus Pariwisata, Mobil Antar Jemput Pasien Gratis, atau sejenis lainnya.

“Dengan begitu, dapat dibedakan antara kendaraan publik dengan kendaraan dinas lainnya. Ini akan lebih tepat. Sebab, sejatinya, mobil dinas diperuntukkan untuk urusan kedinasan,” katanya.

Baca Juga:Bekasi Tolak Tutup Tempat Hiburan Malam karena Kasihan dengan Pekerjanya

Choiruman tidak ingin menghalangi niat baik Tri, hanya saja apabila mobil dinas yang diperuntukkan untuk kegiatan kedinasan Wakil Wali Kota Bekasi itu tidak terpakai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini