SuaraJakarta.id - Sejak DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta, berbagai pihak yang melanggar aturan ini telah diberikan sanksi denda. Hingga 31 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui anak buahnya telah mengumpulkan uang senilai Rp 4 miliar dari hukuman itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan uang itu telah dikumpulukan sejak pemberian sanksi untuk pelanggar PSBB Jakarta diterapkan.
Terhitung pelanggaran paling banyak dilakukan dari penggunaan masker dan protokol kesehatan di restoran.
"Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp 4 milliar," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga:Anies Baswedan Ingin Bangun Kios di Trotoar, DPR Bilang Begini
Ia menjelaskan, pemberian sanksi denda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Masa PSBB transisi menjadi saat uang denda terkumpul paling banyak dengan total Rp 3.060.440.000.
Selain itu, sesuai aturan baru Pergub nomor 79, sanksi progresif atau yang nilainya ditingkatkan setiap dilanggar berulang kali juga sudah berlaku. Sejak diberlakukan aturan itu, pihaknya sudah mengumpulkan Rp 93.590.000.
Selain ktu selama PSBB tahap I, uang denda yang terkumpul adalah sebesar Rp 302.100.000. Lalu PSBB tahap II sebesar Rp 597.700.000 sehingga totalnya secara keseluruhan sejak awal PSBB menjadi Rp 4.053.830.000.
Menurutnya penggunaan masker menjadi salah satu protokol yang paling sering dilanggar.
Baca Juga:Strategi Anies Dianggap Konyol, Ferdinand: Nies, Tegas Dong, Berani Nggak?
Selain tak membawa, banyak juga masyarakat yang hanya menyimpannya di kantong dan enggan menggunakannya.
"Sebenarnya sudah lebih baik kalau seperti yang saya bilang bahwa kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pake masker kan itu indikatornya," pungkasnya.