Pedoman Baru Syarat Pasien Covid-19 di Jakarta Dinyatakan Selesai Isolasi

"Pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain," ujar Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 September 2020 | 07:10 WIB
Pedoman Baru Syarat Pasien Covid-19 di Jakarta Dinyatakan Selesai Isolasi
Ilustrasi kegembiraan pasien Covid-19 dinyatakan selesai isolasi. [ANTARA FOTO/Olha Mulalinda]

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut ada pedoman baru terkait syarat pasien Covid-19 di Jakarta diperbolehkan pulang, atau dinyatakan selesai isolasi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, ada pedoman baru dari tiga kriteria kasus positif Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.

Kriteria yang dimaksud yakni kasus tanpa gejala, kasus gejala ringan dan sedang, serta kasus bergejala berat.

"Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi," kata Widyastuti dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov DKI Rekrut 1.000 Tenaga Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dr Widyastuti. [ANTARA/Livia Kristianti]
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dr Widyastuti. [ANTARA/Livia Kristianti]

Untuk kasus dengan gejala ringan dan sedang dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak dinyatakan positif.

Pasien Covid-19 dibolehkan pulang jika sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set, atau pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," jelasnya.

Kedua kriteria ini, kata Widyastuti, tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab ulang jika sudah melewati masa isolasi 10 hari tersebut.

Sedangkan, untuk kasus bergejala berat, harus menjalani pemeriksaan swab ulang meski sudah tidak menunjukkan gejala.

Baca Juga:Gedebuk, Dikira Benda Jatuh, Ternyata Pasien Covid-19 Loncat dari Lantai 13

"Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," kata Widyastuti.

Seorang warga sedang menjalani swab test di salah satu Puskesmas di Kabupaten Brebes, Kamis (27/8/2020). (Foto: dok. Yudhi Prasetyo)
Ilustrasi seorang warga sedang menjalani swab test. [Dok. Yudhi Prasetyo]

Menurut Widyastuti, berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul.

Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.

"Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini